Hukum Istri Melawan Suami, Ini Fatwa Ulama 4 Mazhab
Islam memerintahkan seorang istri untuk taat dan patuh kepada suaminya. Ia harus melayani, memberikan kasih sayang, dan menghormati suami sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Mereka yang mematuhi perintah tersebut niscaya akan dimasukkan ke dalam surga-Nya.
Mengutip buku 4 You, Ladies karya Aprilia Kartika, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Istri mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi)
Meski diperintahkan untuk berbakti, seorang istri bisa saja khilaf dan secara tidak sadar melawan suami. Lalu, bagaimana hukum istri melawan suami dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Hukum Istri Melawan Suami
Hukum istri melawan suami adalah haram. Dalam Islam, tindakan ini disebut sebagai nusyuz. Istilah nusyuz berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat tinggi dari permukaan bumi.
Maksudnya, dalam kondisi nusyuz, istri merasa jauh lebih tinggi dan lebih baik dari seorang suami. Sehingga, ia dengan mudah merendahkan dan melawannya.
Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i sependapat dalam mendefinisikan hal ini. Disebutkan dalam buku Ketika Istri Berbuat Nusyuz karya Syafri Muhammad Noor, nusyuz merupakan kondisi keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya.
Menurut para ulama, tindakan nusyuz adalah bentuk dari sikap durhaka. Sebab, menaati perintah suami adalah kewajiban yang harus dilakukan, selama perintah tersebut masih dalam koridor syariat.
Namun, apabila perintah suami tidak sesuai dengan syariat Islam, maka istri tidak wajib untuk mematuhinya. Dan ia pun tidak dikategorikan sebagai istri yang nusyuz.
Allah berjanji akan memberikan hukuman bagi istri yang berbuat nusyuz. Sebagaimana diketahui, segala perbuatan dosa besar ganjarannya adalah neraka. Maka, dosa nusyuz pun demikian.
Dalam buku 29 Dosa Suami Istri yang Menghalangi Datangnya Rezeki karya Ibnu Mas'ad disebutkan bahwa seorang istri yang melawan suami sama saja seperti melawan hukum Islam. Sebagaimana difirmankan Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Ayat di atas menyampaikan tugas dan kewajiban antara suami-istri sebagai imam dan makmum. Keduanya harus berjalan seimbang dan beriringan. Oleh karena itu, seorang istri hendaknya menjadi pelengkap bagi suaminya.