Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Jelai Telah Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Borneo Nusantara News - Ketapang - Pelaku pembuang bayi yang ditemukan di sungai Jelai Desa Periangan Kecamatan Jelai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berhasil diamankan pihak berwajib, Hari Senin (21/2/2022) malam.
"Kurang 24 jam dari saat penemuan jasad bayi tersebut, Kita mengamankan seorang perempuan berinisial ME 20 tahun," ungkap Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Jelai AKP Zuanda, Selasa (22/2/2022) pagi.
Zuanda mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Dusun Riam Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu yang tak lain sebagai ibu kandung dari bayi malang tersebut.
Polisi berhasil menemukan pelaku setelah rangkaian penyelidikan di lapangan. Petugas yang mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
“Salah satu warga menginformasikan ke anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi tubuhnya agak gemuk dan buncit tiba-tiba langsing. Setelah itu si pelaku ini juga menunjukan gelagat gelisah di mana ia dari subuh mondar-mandir ke wc dengan membawa ember serta kain," papar Zuanda.
Atas informasi dari warga tersebut, Petugas membawa ME ke Kantor Polsek Jelai untuk dimintai keterangan. Di hadapan Kapolsek, ME mengakui perbuatannya membuang bayinya ke Sungai Jelai lantaran ia merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia melahirkan di WC rumah majikannya pada hari Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, sesaat setelah melahirkan, ia langsung membungkus bayinya yang saat itu masih dalam kondisi hidup, dengan menggunakan kain lalu dimasukan ke dalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya dibuang pelaku ke sungai," paparnya.
Zuanda menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku diamankan di Mapolres ketapang. (Red)