Beredarnya Opini Sayuti, Ini Pesan Ketua Umum Aliansi Media Indonesia
Borneo Nusantara News - Pekanbaru - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI) Ismail Sarlata, sesalkan beredarnya Statmen yang dilontar oknum yang diduga bernama Sayuti Ahmad yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara Lhokseumawe Minggu (20/02)
"Saya kecewa atas pernyataan yang telah disampaikan seorang Ketua Organisasi Pers ditingkat Wilayah, apalagi organisasi Pers tertua di Indonesia. Saya meminta agar saudara Sayuti Ahmad yang diduga mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara Lhokseumawe segera menarik perkataannya yang disampaikan melalui opini pribadinya yang mengatas namakan organisasi Pers. Pernyataan yang diberikan oleh dirinya tidak berlandaskan hukum, melainkan opini yang dapat menimbulkan perpecahan sesama antar Insan Pers. Hal ini diduga dapat memicu konflik di antara pers dan organisasi pers yang ada di Indonesia." Ungkap Ismail dengan tegas, melalui Pres rilisnya kepada media, baik online, cetak dan elektronik, baik yang tergabung di AMI maupun tidak.
Saya ingin menanyakan kepada saudara Sayuti, atas pernyataan saudara yang mengatakan, "Wartawan resmi adalah wartawan yang lulus uji kompetensi, kemudian medianya terverifikasi Dewan Pers dan tergabung dalam Organisasi Resmi baik PWI, AJI, IJTI, dan sebagainya. Sayuti mengatakan untuk tidak melayani wartawan yang tidak memiliki legalitas resmi atau wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk konfirmasi. Terdapat di dalam Undang-Undang mana?"
Jika terdapat di dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 maupun di Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan kitab dunia Insan Pers maupun Pers Indonesia dalam menjalankan fungsinya. Bab Berapa? Pasal berapa dan ayat berapa? terdapat pernyataan yang sudah saudara lontarkan dalam Opini saudara yang berjudul " Menjadi Wartawan Tidaklah Mudah," tanya Ismail dengan geram.
Pernyataan yang saudara keluarkan jelas diduga dapat mencederai Pers Indonesia dan Organisasi Pers yang saudara pegang sendiri yang merupakan organisasi Pers tertua di Indonesia, bahkan mencederai Dewan Pers (DP) sendiri.
"Pesan terakhir saya, berhati-hatilah dalam mengeluarkan pendapat, dan jika bukan fungsi kita dalam berbicara demikian jangan mendahului daripada yang lainnya, yakni mendahului pernyata dari pada Ketua Umum Pusat PWI maupun Dewan Pers sendiri. Diminta untuk dapat menyampaikan permintaan maaf kepada Insan Pers di seluruh Indonesia atas pernyataan saudara sendiri, yang mengatakan. "wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi" Pernyataan yang anda sampaikan tersebut sama dengan menentang Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat (1), (2), (4),(5) dan (6), pasal 2,3,4, 6, pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Wartawan berhak memilih Organisasi Wartawan. Serta Bab IV tentang Perusahaan Pers pasal 9 (sembilan). Tindakan perkataan terakhir anda menyampaikan kepada Publik wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi diduga menentang pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No 40 tahun 1999 tentang Pers." Yambah Ismail.
"Saudara Sayuti segera mencabut perkataan yang disampaikan di dalam bentuk Opini yang telah beredar di Aceh dan dikhalayak Umum. Serta menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang telah saudara lontarkan tersebut." tutup Ismail. (Sri)