Sikapi Penetapan Hukuman Pembantai Laskar FPI di KM 50, Azis Yanuar: Kami Tidak Sepakat karena Ini Pelanggaran HAM Berat!
Borneo Nusantara News - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku tidak sepakat seluruhnya atas proses sidang kasus penembakan 6 laskar itu.
Pasalnya, pihak FPI dan keluarga korban menginginkan kasus itu digelar di pengadilan hak asasi manusia (HAM).
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," kata Aziz lewat pesan singkat, Selasa (22/2).
Lantaran sidang tak digelar di pengadilan HAM, Aziz Yanuar mewakili keluarga korban tak sepakat atas digelarnya sidang tersebut.
"Dengan sidangnya saja tidak sepakat, tentu seluruh prosesnya tidak sepakat," jelasnya.
Menurut Aziz, seharusnya penegak hukum menyadari adanya beragam luka pada tubuh korban sebagaimana dakwaan JPU.
Dia menegaskan dakwaan JPU itu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran HAM berat atas insiden itu.
"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," bebernya.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama..Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ADI/BNN)