Terkait Korupsi di bawah 50 Juta, Adi Supriadi : Jaksa Agung Wajib Tarik Pernyataanya
Borneo Nusantara News , Jaksa Agung berdalih kalau korupsi yang marak terjadi di daerah-daerah jumlahnya di bawah 50 juta. Jadi, Jaksa Agung bilang daripada tenaga dan biaya habis untuk memproses hukum para koruptor-koruptor ini, ia mengusulkan jika korupsinya masih di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum. Cukup balikin uang ke negara.
Padahal jelas di Pasal 4 UU Tipikor tertulis kalau uang ganti rugi ke negara memang harus dikembalikan oleh koruptor, tapi itu tidak menghapuskan hukum pidana pelaku korupsi.
“Apa Jaksa Agung lupa dengan Pasal 4 UU Tipikor tersebut,“ Cetus Adi Supriadi, Aktivis dan Jurnalis ini kepada Media, kemarin (3/3/2022)
Selain itu, efek jera tidak akan ada lagi. Sementara banyak koruptor yang sudah dipenjara aja masih ada lagi koruptor-koruptor baru bermunculan. Bagaimana kalau Koruptor itu dibebaskan dari hukuman hanya karena korupsi di bawah 50 Juta.
“Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyatakan ke publik bahwa korupsi sekecil apapun tetaplah korupsi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kita dukung tagar #Dibawah50jutaJugaKorupsi sehingga jangan sampai pernyataan Jaksa Agung ini juga melemahkan pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indoesia ini. (Red)