Papan Organisasi Muhammadiyah Diturunkan Pejabat Banyuwangi, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Borneo Nusantara News , Banyuwangi , Papan nama nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diturunkan paksa pada Jumat 25 Februari 2022
Pihak yang menurunkan paksa papan ini adalah Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring beserta Pemerintah Desa Tampo dan beberapa warga setempat. Tindakan ini merupakan buntut dari tuntutan beberapa orang kepada takmir masjid dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo, yang selama masih ada papan nama tersebut tidak bisa menampung keinginan warga yang ingin beribadah di masjid yang berdiri di area tanah yang sudah diwakafkan kepada nadzir yang juga merupakan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.
Sebelum eksekusi ini dilaksanakan, sudah beberapa kali melalui mediasi baik di masjid dan kantor desa bersama pemerintah desa serta di kecamatan bersama Forpimka. Namun mediasi yang dilakukan belum menemui titik tengah bagi kedua pihak. Forpimka berkesimpulan untuk segera menurunkan papan nama tersebut dengan alasan untuk menjaga agar konflik tidak berkepanjangan.
“Jadi sesuai hasil kesimpulan kami saat mediasi di kantor kecamatan, maka terhitung hari Jum’at setelah shalat Jum’at maka takmir masjid untuk bisa melepas papan nama yang ada. Kedatangan kami ke masjid ini adalah melaksanakan keputusan mediasi dan agar lingkungan masjid bisa tentram, semua masyarakat enak beribadah,” kata camat Cluring Henry Suhartono saat menyampaikan maksud kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo dikutip BanyuwangiNetwork.com dari laman suaramuhammadiyah.id.
Untuk itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi melalui Majelis Hukum dan HAM menanggapi kasus ini dan menyayangkan pejabat setempat terkesan tidak berada di tengah-tengah masyarakat.
Sebab dalam mediasi-mediasi sebelumya tanpa menampung dasar-dasar yang disampaikan oleh takmir masjid dan pimpinan ranting Muhammadiyah, bahkan lebih menunjukkan arogansi kepala desa dan camat.
“Kami yang hadir sebagai pendamping takmir dan pimpinan ranting saat mediasi di kecamatan justru dianggap orang luar Cluring yang ikut campur urusan ini," kata Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi Wahyudi Iksan.
Padahal, kata dia, pihaknya ada tertulis dalam undangan dan berhak untuk menyampaikan pendapat dan dasar-dasar baik dari sisi legalitas formal dokumen yang dimiliki maupun sejarah pengelolaan masjid serta lahan yang ada.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada titik temu terhadap kasus ini (ADI SUPRIADI/BNN)