Sekda Ketapang Berhak Tidak Memberikan Tunjangan Penghasilan pada Pegawai yang Kinerjanya Kurang Baik
Borneo Nusantara News - Ketapang, - Sekda Alexander Wilyo, S.STP.,MSi kembali mengingatkan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Ketapang baik yang ASN maupun yang non-ASN agar senantiasa bekerja dengan rasa tanggungjawab, disiplin, teliti dan semangat pengabdian yang tinggi.
Hal tersebut disampaikan saat amanat dalam apel rutin pegawai di lingkungan Pemkab Ketapang pada Senin, 7 maret 2022 di halaman kantor Bupati Ketapang.
Dalam apel tersebut Sekda juga kembali mengingatkan, bahwa profesi pegawai baik yang ASN maupun non-ASN adalah pelayan masyarakat, maka dari itu secara tugas dan fungsinya adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat.
“Kita sebagai pegawai adalah pelayan masyarakat, maka dari itu kita harus memberikan pelayanan sebaik mungkin pada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang.” Tegas Sekda.
Terkait masalah ketelitian dalam bekerja, sekda juga meminta agar para pejabat struktural Pemkab Ketapang tidak mudah dalam membubuhkan paraf atau tanda tangan pada surat-surat atau dokumen-dokumen penting yang ada tanpa menelitinya terlebih dahulu. Sebab menurut beliau, hal ini demi menjaga ketertiban administratif yang berbasis kinerja.
Selain itu, sekda juga tidak berkenan jika dalam surat menyurat terdapat type-ex. Hal itu menurut beliau menunjukkan ketidakseriusan pegawai yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yang diemban.
“Saya tidak mau lagi ada surat-surat yang asal paraf tanpa diteliti terlebih dahulu. Saya perintahkan para pejabat struktural dari eselon IV, eselon III dan II agar meneliti kembali setiap berkas yang akan diparaf atau ditandatangani. Dan saya juga tidak mau, jika masih ada type-ex dalam surat-surat atau dokumen-dokumen penting lainnya. Misalnya kwitansi masih bertype-ex, ini menunjukkan kalau pegawai yang bersangkutan adalah pemalas.” Tandas Sekda.
Lebih lanjut, pegawai itu memiliki TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). TPP itu menurut Beliau bukanlah hak, tetapi reward yang diberikan untuk pegawai yang memiliki kinerja yang baik. Beliau tidak mau reward itu diberikan pada pagawai yang tidak memiliki integritas dan kinerja yang baik.
“Ingat, TPP itu bukanlah hak, tapi reward. Saya berhak tidak memberi reward pada pegawai yang kinerjanya tidak baik.” Tegas Sekda lagi.
“Bekerjalah dengan baik, dengan profesional, prosudural, dan berilah pelayanan yang terbaik pada masyarakat.” tutup sekda. (Hendra)