Soal Logo Halal, Kemenag Dinilai Ceroboh dan Penuh Drama
Borneo Nusantara News - Lembaga konsultan Halal, Halal Corner menyoroti penetapan logo halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Direktur Halal Corner, Aisha Maharani menyebut kebijakan Kementerian Agama terlalu gegabah.
“Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau,” katanya saat dihubungi borneonusantaranews.com, Senin (14/3/2022).
Menurut Aisha, logo halal versi BPJPH yang mengusung konsep gunungan wayang dan lurik akan mengganggu persepsi masyarakat terhadap jaminan produk halal. Masyarakat sudah terbiasa dengan logo halal hijau yang mencantumkan nama MUI.
“Pun jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara disini Kementerian Agama tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang,” katanya.
Logo halal MUI yang menempel dalam berbagai produk konsumsi maupun jasa di Indonesia memiliki sejarah panjang. Logo halal MUI dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab dan di tengahnya terdapat tulisan halal sudah 34 tahun melekat di benak masyarakat dan umat Islam.
“Mayoritas, sebanyak 99 persen muslim Indonesia lebih percaya logo halal MUI daripada logo halal terbaru selain melihat jejak sejarah institusi Kementerian Agama selama ini,” kata Aisha.
Kementerian Agama lewat BPJPH menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. (ADI/BNN)