Narkoba dalam Adonan Kue, Produsen Cookies Ditangkap Polisi
Borneo Nusantara News - Denpasar - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ECB pembuat cookies rumahan di Jalan Tukad Musi Renon, Denpasar Selatan. Bukan sembarang cookies, ECB diduga telah meracik adonan dicampur narkotika yang dilaporkan masuk dalam golongan I.
ECB juga sebelumnya diketahui merupakan residivis tahun 2018. Saat diringkus, ECB tengah mengambil sebuah bingkisan mencurigakan di bawah pohon pisang.
Polisi pun menggeledah kediaman ECB dan menemukan satu kantong plastik berisikan 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, satu plastik berisikan serbuk berwarna kuning, satu plastik klip berisikan serbuk warna krem. Bersamaan dengan itu diamankan juga barang bukti berupa timbangan elektrik, kompor gas, dan peralatan membuat kue.
Kapolresta Denpasar Bali menjelaskan efek dari mengonsumsi kue tersebut sama seperti orang yang tengah di bawah pengaruh narkotika pada umumnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia tak bergerak sendiri melainkan diarahkan oleh seseorang berinisial DM. DM diduga memerintah ECB membuat kue sebanyak 100 keping pada awal Maret 2022 lalu.
Selanjutnya, kue tersebut dikirim oleh ECB sebanyak 80 buah melalui ekspedisi JNE dan 20 buah dikonsumsi untuk diri sendiri.
Atas tindakan tersebut, tersangka ECB dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (AS/BNN)