Karyawan Memblokade Jalan karena Diduga Pembayaran THR oleh Perusahaan Tidak Sesuai dengan Permenaker No.6 Tahun 2016
Borneo Nusantara News - PT Sawit Mitra Abadi diduga telah terjadi ketidaksesuaian pembayaran THR yang dilakukan oleh management. Pembayaran THR oleh management PT Sawit Mitra Abadi mengacu pada iom yang di keluarkan kantor pusat. Hal tersebut telah ditolak oleh pengurus serikat buruh batu panglima (SBBP PT. SMA) dengan alasan merugikan karyawan dan aturan nominal pembayaran bertentangan dengan Permenaker No.06 Tahun 2016.
Dalam iom tersebut dijelaskan bahwa karyawan tetap (pkwtt) telah bekerja lebih dari satu tahun, tetapi pembayarannya tetap dilakukan proporsi sesuai hari kerja bersangkutan selama 1 tahun terakhir. Sedangkan untuk pekerja yang bayarannnya berdasarkan satuan upah juga mengacu pada hal tersebut.
Pengurus serikat berpendapat hal ini sangat merugikan karyawan terutama yang bayarannya berdasarkan satuan hasil. Jika dihitung berdasarkan upah yang mereka terima selama satu tahun dibagi dua belas. Banyak yang rata-rata penghasilannya (sesuai permennaker no. 06 tahun 2016) antara 4-8 juta rupiah. Namun, THR yang mereka terima hanya Rp 2.888.000 (sesuai umsk Ketapang tahun 2021). Pihak managemen tidak megindahkan dan tetap bersikukuh untuk menerapkan aturan yang dibuatnya secara sepihak (iom).
Pada 27 April 2022 (H-5 lebaran) karyawan belum menerima THR-nya. Padahal presiden RI bersama menteri telah menegaskan kepada setiap perusahaan agar melakukan pembayaran THR selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Sebagian besar karyawan yang belum menerima dan merasa THR-nya kurang melakukan aksi pemagaran jalan. Aksi ini menutup akses jalan sehingga menghambat pengiriman buah.
Setelah aksi tersebut, pihak management menstransfer THR ke rekening karyawan. Namun, karyawan merasa belum puas akibat adanya pemotongan dan hitungan THR yang kurang.
Karyawan didampingi pengurus SBBP meminta kejelasan dari management yang diwakili HR. Namun, mereka tetap bersikukuh bahwa yang mereka terapkan sudah sesuai aturan. mereka juga mempesilakan karyawan dan pengurus serikat melaporkan hal tersebut ke pemerintah. Pengurus serikat tengah berupaya melakukan aduan terkait ketidaksesuain THR tersebut.
Di samping itu ada juga pemotongan THR yang dianggap janggal dan tidak masuk akal. Pemotongan THR dengan nominal mulai dari Rp 95.000 hingga lebih dari Rp 100.000. Ketika hal tersebut ditanyakan ke pihak management bahwa mereka beralasan uang itu untuk pemotongan pajak dan otomatis terpotong oleh sistem. (Jailani/wapimred)