Dipinta Angkat Kaki, Karyawan PT Sawit Mitra Abadi Kecewa Diduga Hak dan Kewajiban belum Dibayarkan setelah di PHK
Borneo Nusantara News - Tayap, Seorang karyawan di PT Sawit Mitra Abadi diminta angkat kaki setelah surat PHK dikeluarkan, sedangkan diduga hak dan kewajiban belum dibayarkan perusahaan. Rabu, (25/5)
Karyawan PT Sawit Mitra Abadi, Jefri (43), mendapat surat pemutus hubungan kerja (PHK) tertanggal 24 Mei 2022. Di dalam surat disebutkan bahwa terhitung 31 Mei 2022 yang bersangkutan diberhentikan. Namun, hari ini (25/5) yang bersangkutan diminta angkat kaki dari perusahaan.
Jefri yang sudah bekerja sebagai chief security kurang lebih dua tahun di PT Sawit Mitra Abadi kecewa dengan sikap management perusahaan.
"Saya dipinta untuk angkat kaki dari perusahaan hari ini karena besok sudah ada pengganti. Sedangkan di dalam surat terhitung tanggal 31 Mei saya di-PHK." Cerita Jefri
Jefri merasa ada ketidakjelasan dari managemen perusahaan karena tidak mendapat surat teguran (SP) terlebih dahulu. Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai haknya diduga yang belum diberikan hingga berita ini diterbitkan.
"Saya belum mendapat hak dan kewajiban dari perusahaan setelah surat PHK diberikan ke saya. Selain itu, bonus tahunan saya masih ditahan." Jelas Jefri.
Jefri dan kuasa hukumnya meminta kejelasan hal tersebut dari pihak perusahaan. Apa alasan dia diberhentikan dan mengapa haknya karena pemutus hubungan kerja belum juga diberikan. (Jailani, Wapimred)