Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Minuman Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Ketapang
BORNEO NUSANTARA NEWS - Ketapang, Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan sampai dengan semester I tahun 2022. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Ketapang pada Selasa (21/6)
Salah satu fungsi Bea Cukai adalah community protector, yakni menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi community protector.
Barang hasil penindakan yang meliputi barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipecahkan kemasannya dengan alat bantu palu. Jumlah barang yang dimusnahkan adalah berupa rokok sebanyak 1.934.860 batang dan MMEA sebanyak 153 botol (101,15 liter). Taksiran nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp1.077.980.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp898.169.090,00
Kegiatan pemusnahan ini diawali dengan pembacaan surat keputusan pemusnahan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Achroni, dilanjutkan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Dede Hendra Jaya. Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang menjelaskan bahwasannya penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan, dan moralitas sebagaimana fungsi community protector yang diemban oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan secara simbolis dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh masing-masing perwakilan tamu undangan. (ZN)