Keberhasilan tim gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Bea Cukai Entikong, BNN RI, SGI, dan Unit Intel Kodim Gagalkan Penyelundupan Narkotika jenis Sabu Blue Ice seberat 494,2 gram di pos Segumun
BORNEO NUSANTARA NEWS - Entikong, penyampaian kegiatan Press Release atas hasil penindakan NPP oleh tim gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Bea Cukai Entikong, BNN RI, SGI, dan Unit Intel Kodim di Pos Segumun bertempat di KPPBC TMP C Entikong pada Kamis 2 Juni 2022 Pukul. 12.15 Wib.
Diawali dengan adanya informasi yang didapatkan oleh anggota Interdiksi BNN RI di PLBN Entikong pada hari Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bahwa akan ada penyulundupan Narkotika Gol. I jenis Methamphetamine/Sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi yang berada di Kec. Sekayam, Kab. Sanggau Kalimantan Barat.
Selanjutnya, anggota Interdiksi BNN RI berkoordinasi dengan tim P2 Bea Cukai Entikong, SGI Tim llI/Sgu, unit intel Kodim 1204/Sgu, dan Pasi intel Satgas Pamtas Yonif 645/GTY membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku. HasiInya, didapati identitas pengendali transporter/kurir, jalur yang akan digunakan, serta waktu di mana akan dilaksanakan penyelundupan Narkotika Gol. I diduga jenis Methamphetamine/Sabu dengan tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan operasi penindakan terhadap terduga pelaku di sekitar Pos Bantu Pengawasan Bea Cukai di Dusun Segumun pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.45 WIB.
Terhadap satu orang tersangka S sesuai dengan informasi yang didapatkan beserta barang bukti NPP dengan total 494,2 gram dengan rincian Methamphetamin berwarna biru seberat 245,5 Gram, Methamphetamin (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket Methamphetamin seberat 10,2 Gram
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada pukul 19.10 WIB dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Sekayam dan berhasil menangkap tersangka T yang akan mengambil NPP tersebut. Tersangka S mengaku bahwa mereka diperintah oleh warga binaan Lapas Kelas II Pontianak.
Atas informasi tersebut, petugas Penindakan BNNP Kalbar berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II Pontianak dan berhasil mengamankan pemesan yang berada di Lapas Kelas lI Pontianak beserta barang bukti berupa alat komunikasi berupa handphone sebanyak dua unit.
Dalam hal ini Kepala Bea Cukai Entikong berterima Kasih kepada Dansatgas atas memberi masukannya kepada Tim Gabungan sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial T agar di delaykan waktunya dengan alhasil saran dari Dansatgas tersebut diterima oleh semua Tim Gabungan dan akhir dari proses penangkapan tersebut berhasil.
Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. membenarkan keterangan Press Release tersebut dan menerangkan kami selaku Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty akan terus berkoordinasi dengan seluruh Instansi atau Stakeholder yang ada diwilayah perbatasan Entikong dengan tujuan Sinergitas untuk kedepannya akan lebih kuat/kokoh lagi demi untuk memerangi peredaran Narkotika dan barang-barang Illegal lainnya. Ujar Dansatgas
Karena tugas Pokok kami sesuai yang diamanatkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2004 ttg TNI akan terus menjaga dan mengamankan wilayah Perbatasan Kalimantan Barat yakni sector barat ini dari kegiatan Illegal lainnya. Ujar Dansatgas.
Terhadap tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat. (FR)