Masalah Batas Tanah, Penggugat Ajukan Banding karena Kecewa dengan Hasil Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang
BORNEO NUSANTARA NEWS - Ketapang, Wennidea selaku penggugat merasa bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang tidak logis dan mengecewakan, maka penggugat mengupayakan banding untuk mendapatkan keadilan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang mengeluarkan Berita Acara Pengembalian Batas Tanah yang bernomor 19/BA-14.07/VIII/2021 berisi hasil pengukuran di lapangan yang didapati bangunan walet milik Lindawati (tergugat) masuk ke tanah Wennidea (penggugat).
"Saya melakukan pembicaraan secara kekeluargaan tetapi tidak ada titik terang, maka penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ketapang dengan harapan bisa dilakukan eksekusi/ganti rugi." Harap Wennidea.
Penggugat kecewa setelah membaca putusan dari Pengadilan Negeri berisi bahwa bangunan walet milik tergugat sama sekali tidak masuk ke tanah penggugat karena ada selisih satu meter di antara batas tanah penggugat dan tergugat. Hal ini membuat dugaan penggugat bahwa hakim terkesan mengabaikan Berita Acara yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Capaian Indikator Macro Pembangunan di Kayong Utara Terus Meningkat
Bertentangan dengan berita acara yang disampaikan BPN mengatakan bahwa tidak pernah ada jarak pemisah antara dua bagian tanah yang berbatasan langsung kecuali itu daerah yang tidak boleh dikelola semisal hutan dalam HGU. (HM)
Baca Juga: Deklarasi dan Pengukuhan Dewan Pemuda Lintas Etnis Kabupaten Sintang