Pengadilan Negeri Muara Enim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Di Lokasi Sengketa

Pengadilan Negeri Muara Enim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Di Lokasi Sengketa


BORNEO NUSANTARA NEWS - Muara Enim, Rasa haru dirasakan keluarga Helmiyati (55), saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, yang diketuai Selly Noverianti SH bersama hakim anggota Sera Riki SH dan Dewi Yanti SH datang dan memimpin sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa lahan di Pematang Senuling, desa Pagar Dewa, kecamatan Lubai Ulu, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat sore, 15 Juli 2022.

Bagaimana tidak, setelah berjuang puluhan tahun dari tahun 2000 an bersama suaminya, Arjonadi alias Jon Lemi, memperjuangkan hak tanah mereka seluas sekitar 15 hektar yang diduga diserobot dan dikuasai oleh perusahaan perkebunan plat merah PTPN 7 Beringin – Lubai dari awal pembukaan tanaman perkebunan, akhirnya bisa mereka buktikan dan menunjukkan setiap batas lahan yang merupakan pemberian hibah dari orang tua Helmiyati.

Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Maha Yang Kuasa, hari ini bisa menunjukkan batas-batas tanah kami. Semoga Allah Taala mengabulkan doa kami, dan menggerakan hati majelis hakim untuk memutuskan dengan kebenaran dan sesuai fakta di lapangan,” ujar ibu anak 9 ini, ketika dibincangi usai mengikuti sidang PS bersama suami dan keluarganya.

Dikatakan Helmiyati, belasan hektar tanah bapaknya itu (orang tua), yakni Kornati diketahui sudah dikuasai dan ditanami pihak PTPN 7 Beringin, setelah dirinya bersama suaminya kembali memutuskan untuk pulang ke desanya dan berencana bercocok tanam (berkebun, red), usai sempat menetap di daerah Beringin setelah menikah.

Setelah tahu tanah kami diambil, suami saya berapa kali minta tolong dan minta tanah itu dikembalikan. Sudah ke mana-mana, ke Camat, kantor Bupati sampai Gubernur. Bahkan sudah ke Ombusman di Palembang, juga ke kantor pusat PTPN di Lampung. Semuanya sudah, hingga sampai ke pengadilan sekarang,” ucap Helmiyati dengan berkaca-kaca.

Namun usaha itu, lanjut Helmiyati, tidak ditanggapi pihak PTPN 7 Beringin. Bahkan perusahaan perkebunan tanaman karet yang disinyalir sudah tidak mengantongi lagi izin HGU ini terkesan cuek, dan meminta suami Helmiyati menyelesaikannya lewat proses pengadilan (saat ini).

Tak sampai di situ, perusahaan perkebunan yang selama berdiri kerap diwarnai aksi demo dan gejolak di tengah masyarakat yang menuntut lahan mereka ini terkesan diam dan tutup mata. Bahkan, ketika hendak dikonfirmasi sebelum dibukanya sidang perkara perdata nomor: 7/Pdt.G/2022/PN Mre, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh ketua Majelis Hakim di halaman kantor Camat Lubai Ulu, salah satu perwakilan PTPN 7 Beringin memilih tidak memberikan komentar.

“No Coment,” ucapnya singkat.

Sementara dari pantauan, usai dibuka Majelis Hakim untuk umum, sidang sengketa lahan di area perkebunan PTPN 7 Beringin, yang dihadiri Camat Lubai Ulu, Wen WP ini dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa di lokasi dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan Polsek dan Koramil Lubai.

“Ya Alhamdulillah, di hari penuh barokah ini, Allah SWT sepertinya mengabulkan dan mendengar jeritan penderitaan puluhan tahun keluarga Ibu Helmiyati ini. Meski siang hari, namun cuacanya sangat mendukung dan mendung sehingga sidang PS ini berjalan lancar dan tanpa menemui hambatan,” ucap Mieke Malindo SH, kuasa hukum Helmiyati ketika memberikan keterangan pers bersama rekannya Palen Satria SH, usai sidang.

Miken, sapaan akrab pengacara ini juga meyakini pada sidang berikutnya, yakni pemeriksaan para saksi, para Majelis Hakim nantinya bisa memutuskan sesuai fakta kebenaran, dan tidak berat sebelah.

“Pada sidang itu, kita akan menghadirkan beberapa saksi yang memang mengetahui tentang status lahan itu dan kenal dengan Ibu Helmiyati dan orang tuanya,” terang dia.

Hal sama juga disampaikan oleh Palen Satria SH. Menurut ia, permasalahan yang dihadapi Helmiyati adalah salah satu contoh kasus sengketa tanah, yang kini ditangani serius dan menjadi prioritas pemerintahan Presiden Jokowi guna memberantas praktek-praktek mafia tanah, yang sangat merugikan Negara dan masyarakat.

“Untuk itu, kami terenyuh dan prihatin melihat Ibu Helmiyati bersama suami dan anak-anaknya berjuang sendiri menuntut haknya di pengadilan. Sebagai bagian dari penegak hukum, kami merasa terpanggil ketika mereka meminta bantuan pendampingan hukum karena kesulitan biaya dan kerap berhutang dalam mencari keadilan selama ini,” ungkap Palen, yang berjanji pihaknya akan all out memperjuangkan tuntutan hak kliennya.

Terpisah, Sastra Amiyadi dari LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu kabupaten Muara Enim & kota Prabumulih – provinsi Sumatera Selatan, yang juga ikut mendampingi keluarga Helmiyati pada sidang PS tersebut mengaku akan terus mengawal jalannya sidang kasus sengketa tersebut.

Dikatakannya, pihaknya juga mendesak pemerintah kabupaten Muara Enim untuk fokus dan memanggil pihak PTPN 7 terkait sejumlah permasalahan lahan yang terjadi di area produksi perusahaan.

Apalagi ini sudah menjadi atensi khusus Bapak Presiden kepada seluruh bawahannya dan pemerintah untuk menindaklanjuti setiap persoalan sengketa lahan yang terjadi,” tegasnya.( Mery)

Related

regional 7378890067746987818

Ads

Banyak Dibaca


Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...

Anggota dari

Anggota dari

item