Lahan Warga Digusur, Camat Lawang Kidul dan Komisi I DPRD Muara Enim Turun ke Lokasi
BORNEO NUSANTARA NEWS - Tanjung Enim, Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meninjau lokasi lahan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul yang diduga digusur oleh PT Bumi Sawindo Permai (BSP), Senin (29/8).
Peninjauan lokasi tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Yupi, S.E., M.M. beserta dua anggota Komisi I, Lusi Suryadi dan Gatot Susilo.
Turut hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Camat Lawang Kidul Andrille Martin, S.E., Kepala Desa Keban Agung Fajrol Bahri, Manajer SDM, Umum dan Legal PT BSP Filliandri, dan perwakilan masyarakat yang lahannya digusur.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Yupi, S.E., M.M. mengatakan bahwa, peninjauan lokasi ini dilakukan untuk cek objek terkait lahan digusur yang menjadi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Pada dasarnya, kalau kita dari lembaga DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai penengah dari pihak masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Yupi
Yupi menjelaskan, harapannya setelah meninjau langsung ke lapangan bersama-sama dengan Camat Lawang Kidul dan Kepala Desa Keban Agung, permasalahan yang menjadi polemik di masyarakat ini dapat terselesaikan.
Dengan harapan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat tentunya kita melihat dasar-dasar bukti otentik di lapangan, jadi kita juga tidak memihak kepada masyarakat, tidak juga memihak kepada perusahaan, kita mencari jalan solusi yang terbaik untuk masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Lawang Kidul Andrille Martin, S.E. menyampaikan bahwa, dirinya juga tidak bisa memihak kepada salah satu pihak.
“Jadi kami berdiri di tengah-tengah, tidak kepada perusahaan maupun kepada masyarakat, terkait benar atau tidaknya,” ujar Andrille.
Kendati demikian, Andrille menegaskan bahwa, Pemerintah maupun DPRD akan menjadi yang terdepan kalau untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
“Tetapi kita harus objektif melihat permasalahan tersebut, apakah lahan masyarakat yang dipersengketakan ini masuk di dalam HGU (Hak Guna Usaha, red). Apabila masuk di dalam HGU, apakah sudah dibebaskan atau belum. Itu saja yang perlu kita garisbawahi, sudah terbebaskan atau belum," ungkap Andrille. (Firman)