Pelaku Perjudian Diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
BORNEO NUSANTARA NEWS - Tanjung Enim, Tim lakid Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan pelaku perjudian yang terjadi di Dusun II Desa Darmo, Kec. Lawang Kidul, Kab Muara Enim pada Jumat (19/08)
Pelaku Desembri Helton (55) warga jaln Batu Raja Desa Darmo, Kec Lawang Kidul diamankan Tim lakid karna terbukti melakukan tindak pidana perjudian yang dilakukan secara online.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STk SIK mengatakan pada hari Jumat (19/08) kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Darmo, Kec. Lawang Kidul sering terjadi tindak pidana perjudian.
Atas informasi tersebut Tim lakid yang dipimpin Aiptu Guntur SH atas perintah Kapolsek langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa informasi tersebut, Tim lakid langsung melakukan penggerebekan dan didapati barang bukti berupa 29 lembar uang Rp 2.000 dengan jumlah Rp 58.000, 1 lembar daftar nomor keluar Singapore, Sidney, dan Hongkong, 1 lembar daftar pasang Sidney.
Selain itu didapati juga barang bukti berupa 1 lembar rekapan pasangan Sidney tanggal 19 Agustus 2022, 1 unit handphone Oppo A5 Warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI, dan 1 buah Kartu ATM Bank BNI.
Pelaku menerima uang dari orang yang memasang togel, apabila sudah terkumpul langsung pelaku setoran uang tersebut ke situs Judi Online dengan cara transfer.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawah ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara. (Mery)