Mediasi Berhasil Kasus Split Perkelahian Berujung Damai

Borneo nusantara news


BORNEO NUSANTARA NEWS - Muara Enim, Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Muara Enim berhasil memediasi terhadap adanya perkara kasus Split (Saling lapor) adanya perkelahian terhadap klien nya sebagai korban dugaan pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Hal tersebut di ungkapkan nya oleh ketua PBH Peradi Muara Enim Eko Martha Sudanto SH bersama rekan nya sebagai kuasa Hukum klien nya atas nama Fikri Hensi Mardani (23) dan Riki Ardiansyah (29) warga Muara Enim kepada sejumlah awak media di kantor hukum PBH Peradi Muara Enim Selasa, (20/9).

"Alhamdulillah, kemarin (red) bahwasanya kami telah berhasil memfasilitasi perdamaian antara Indra Surya dan klien kami bernama Ricky dan Fikri. Yang mana, dalam kasus tersebut merupakan kasus split saling lapor antara kedua belah pihak. Hingga pada akhrinya kedua belah pihak menemukan titik temu untuk jalan sepakat musyawarah melakukan perdamainya di antara kedua belah pihak ," ungkapnya ketua PBH Peradi Muara Enim Eko Martha Suryanto SH kepada awak media.

Lanjutnya Eko menjelaskan, kronologi singkat terjadinya perkelahian tersebut bermula adanya kedua belah pihak sekira di bulan Agustus 2022 lalu sala satu pihak karyawan dari Leasing Mandala Finance Muara Enim bernama Indra Surya (33) mendatangi rumah klien nya Fikri Hensi Mardani (23) dan Riki Ardiansyah (29) warga Muara Enim dengan maksud untuk menagih angsuran orang tuanya. Namun, petugas dari Leasing Mandala Finance bernama Indra Surya tersebut saat mendatangi ke rumah klien nya tidak menunjukkan surat identitas ataupun surat tugas dari perusahaannya dengan bersikap arogan. 

" Ya, karena klien kami yang tidak tahu apa maksud tujuan nya dari petugas Leasing tersebut ketika datang di rumah klien nya dan memuncul lah adanya ketersinggungan ataupun kemarahan dari pada si tuan rumah yaitu anaknya ibu dari kliennya dan sehingga terjadilah perkelahian di antara kedua belah pihak di dalam rumah ibu klien nya tersebut ," jelasnya.

Dalam perkelahian tersebut, lanjutnya Eko menambahkan, mengakibatkan ada nya luka robek di mulut dan bibir dari klien nya bernama Fikri yang mana dari perkelahian tersebut juga mengakibatkan klien nya harus dirawat inap satu malam di rumah RSUD Rabain untuk dilakukan operasi dengan biaya pengobatan sendiri mencapai 15 juta rupiah.

" Namun dari kejadian itu juga, pihak Mandala Finance tersebut melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian dengan dugaan pasal 170 pengeroyokan dan klien  kami juga melakukan pelaporan balik dengan pasal yang sama ," terangnya.

Lebih jauh Eko menerangkan, setelah pendekatan dari kasus tersebut akhirnya kedua belah pihak menyepakati proses perdamaian satu sama lain dengan saling memaafkan dan dari pihak pihak petugas Mandala Finance tersebut memberikan bantuan kompensasi pengobatan bantuan senilai 5 juta rupiah kepada kliennya 

" Akhirnya di saat itulah dalam pertemuan  kedua belah pihak lalukan itu kita melayangkan surat pencabutan laporan ke Polres Muara Enim bersamaan pihak petugas Finace Mandala tersebut berdasarkan surat perdamaian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada tekanan dan atas kehendak sendiri ," cetusnya.

Sementara itu, di tambahkan anggota PBH Peradi Muara Enim Jimi Cristian SH di dampingi rekan lainya Palen Satria SH, Ainal Akram SH dan Ismal Medi SH mengatakan PPH Peradi Muara Enim selalu membuka pintu lebar bagi masyarakat kabupaten Muara Enim tidak mampu yang memiliki permasalahan hukum untuk melakukan pendampingan hukum. 

" Pintu kantor PBH Peradi Muara Enim selalu terbuka lebar ya bagi masyarakat Muara Enim maupun masyarakat yang tidak mampu apa memiliki permasalahan hukum apa bila membutuhkan pendampingan hukum dan kami selalu siap tulus iklas melayani ," pungkasnya. (Firman)

Related

regional 3419642994928410454

Ads

Banyak Dibaca


Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...

Anggota dari

Anggota dari

item