KPU Kayong Utara Sosialisasikan PKPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2022
BORNEO NUSANTARA NEWS - Sukadana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara sosialisasikan PKPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2022 serta penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), bertempat di Hotel Mahkota Kayong, Sabtu, (19/11).
Anggota KPU, Effian Noer mengatakan dasar pemutahiran data pemilih Undang-undang nomor 7 Tahun 2022.
"PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih," kata dia
Menurut Effian, tujuan PKPU nomor 7 Tahun 2022 untuk melindungi data pemilih serta persiapan data Pemilu.
"Jadi tujuan yaitu melindungi data pilih warga negara indonesia dalam pemilu dan menyiapkan penyelenggara data pemilih," ucapnya
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa syarat terdaftar data pemilih mininal usia 17 Tahun.
"Syarat terdaftar data pemilih, sudah berusia minimal 17 tahun dan mendaftar boleh menggunakan kartu keluarga (KK)," tutup Effian. (Santo)