Pelaku Pemukulan Anak di Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak Sudah Diproses
Borneo Nusantara News – Pontianak, pelaku pemukulan anak di Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak sudah diproses personil sat reskrim polresta pontianak. Personil Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Senin (07/11).
Baca juga : Kebakaran Balai Kota Bandung, Asap Tebal Mengepul
Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P memberikan perintah langsung kepada Anggota Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dan informasi yang beredar di media sosial. Kejadian Viral beberapa hari yang lalu terkait pemukulan yang dilakukan seorang wanita terhadap anak di suatu arena bermain Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak.
Personil Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pemukulan anak tersebut. Pelaku seorang wanita berinisial SNI (45). Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga : Bupati Kapuas Hulu dukung penerapan Aplikasi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
“Tersangka di ancam dengan Pasal 76C jo pasal 80 ayat (1)UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Tutur Indra Asrianto, S.IK., M.A.P selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak. (AZ)