Dibayar 20 Juta, Wanita Kurir Narkoba Antar Provinsi Diamankan Polres Lamandau
Borneo Nusantara News – Lamandau, Dua wanita terduga kurir narkoba jenis sabu seberat 190,41 gram ditangkap Tim Gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik. Dua wanita tersebut yaitu GA (42) dan TS (40) merupakan warga Kabupaten Seruyan. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers pada Senin (26/12).
Kapolres mengatakan bahwa adanya informasi dari masyarakat. Informasi adanya dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.
Petugas melakukan razia dan menemukam mobil tersebut. Saat
dilakukan pemeriksaan oleh tim, ditemukan dua buah kaos kaki warna pink putih
yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna
putih diduga sabu yang disimpan di dalam jok mobil.
Berdasarkan keterangan GA dan TS, sabu yang dia bawa berasal
dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Rencananya, sabu akan diantarkan
kepada pemesannya di Kota Palangka Raya. Hail pengantaran tersebut, GA dan TS
diberi imbalan sebesar Rp 20 juta.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua
klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat kotor 190,41 gram. Selain itu satu buah Handphone
/gawai Merk Samsung warna biru dan satu
unit kendaraan roda 4 (empat) Merk
Daihatsu Ayla warna hitam Nopol KH 1864
TE.” Jelas AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal
114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat
(1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman
pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- dan maksimal
Rp.10.000.000.000,- (Riza)