Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Tindak Penganiayaan
Borneo Nusantara News - Tanjung Enim, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Dan Polres Muara Enim Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Kampung III Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Minggu(18/12)
Kejadian Bermula Pada Tanggal 16 Desember 2022 Sekira pukul 11.30. Wib di Kampung III Desa Darmo Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
Terjadi Cekcok Mulut antara Korban Wisrul (57)Dan Tersangka Mulkan(47).
Tidak terima diejek Oleh Tersangka Mulkan ,Korban wisrul Memukul tersangka.lalu tersangka pun tidak terima dipukul korban mengambil 1 (satu) bilah parang di dalam rumah serta keluar rumah langsung membacok Korban Wisrul dan mengenai kepala di bagian kiri.
Atas kejadian tersebut korban di rawat di Rs BAM (Bukit Asam Medika) dan Taufik (40)merupakan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Mendapat Laporan dari keluarga Korban Polsek Lawang kidul Bergerak cepat
akhirnya hari jumat ,16 Desember 2022 sekira pukul 16.00 wib. Kapolsek Lawang Kidul IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM STk. SIK. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Kantor kades Sesa Darmo.
Kemudian Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul Aiptu Guntur, S.H. untuk mengamankan tersangka. Setelah sampai di TKP team Lakid Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan tersangka Mulkan dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul. Tersangka langsung di dimintai keteranganya dan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan LP / B / 38 / XII / 2022 / SS /Res.ME / Sek Lawang Kidul, Tanggal 16 Desember 2022,Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP pidana Tindak Kekerasaan terhadap orang yang menyebabkan orang luka. (Firman)