7 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Borneo Nusantara News - Palangka Raya, Kepolisian Palangka Raya masih kerja keras memerangi untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika. Kesatuan di bawah pimpinan AKP GS Rahail menyikapi informasi dari masyarakat adanya tindakan penyalahgunaan narkotika.
Petugas mencurigai satu pria dan mendatangi satu rumah warna dalam komplek Puntun yang berlokasi di Jalan Rindang Banua Gang Salam.
"Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan badan dan lokasi, kami berhasil menemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,83 gram," kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.
"Atas dasar ini, terduga pelaku berinisial Sy (27) ini langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain 7 paket itu, kami juga mengamankan 1 buah plastik klip, uang tunai senilai Rp. 2.450.000,-," urainya, Kamis (30/3).
Diterangkannya, jika terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan," tutupnya. (Zn)