Kurang dari 24 Jam, Sidikat Pencurian Mobil Dibekuk Polsek Lawang Kidul
Borneo Nusantara News - Tanjung Enim, Polsek Lawang kidul berhasil ungkap pencurian 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truk Bertempat di jl. Umum saringan, Desa lingga, Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, Senin(10/4)
Terungkapnya kasus ini berawal Pada hari Minggu Tanggal 09 April 2023 Sekira Pukul 21.00 Wib Bertempat di jalan. Umum saringan, Desa lingga, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truk dengan NoPol : BG 8511 UH, NoKa : MHMFE74P5AK036272, NoSin : 4D34TF81080 Warna kuning Atas Nama. PT Mitra Raya
Menurut informasi Mobil tersebut terakhir kali terlihat diparkiran(TKP) BNI pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira jam 21.00 wib, kemudian saksi yang bernama ZAINI yang merupakan teman pelapor JHON EFENDI (55) sesama sopir datang kerumahnya dan memberitahukan kalau mobilnya hilang diambil orang, mendengar informasi tersebut Jhon Efendi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang kidul untuk di tindak
Akibat dari kejadian tersebut Jhon Zaini mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM STK., Langsung merespon laporan tersebut dan Pada Hari Senin Tanggal 10 April 2023 Sekira Pukul 01.00 Wib Mendapat informasi mengenai keberadaan mobil yang dicuri yaitu di daerah Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Lawang kidul beserta tim reskrim lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan ,alhasil hanya ditemukan mobil yang dicuri tersebut.
Dan pada hari Senin pukul 22.30 wib Kapolsek Lawang Kidul IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM STK., SIK. Mendapat informasi lagi keberadaan pelaku MULYONO (39)dan AMRIS JASMAN(40) yang berada di wilayah hukum Polsek Gunung megang, lalu Kapolsek LawangKidul bersama kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA ZAKWAN RIFQI STRK. Beserta Tim Laki melakukan penyelidikan dan penangkapan di wilayah hukum Polsek Gunung megang
kemudian Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polsek gunung megang untuk melakukan penangkapan, setelah sampai di desa gunung megang luar, Kecamatan. Gunung megang, Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid Polsek Lawang kidul dan Tim Reskrim Polsek gunung megang melihat pelaku sedang duduk didepan warung,
lalu KAPOLSEK LAWANG KIDUL langsung memimpin penangkapan terhadap ke 2(dua)pelaku bersama Tim lakid dan tim reskrim Polsek gunung megang, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Berdasarkan LP / B- 11 / IV / 2023 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL TANGGAL 09 APRIL 2023 tersangka di kenakan pasal 363 KUHP tindak pidana kasus pencurian. (Firman)