Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 50 Gram Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 50 Gram Sabu Siap Edar


Borneo Nusantara News - Palangka Raya, Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana narkotika ini.


Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.


Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut, Selasa (4/4)


"Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial AM (36)," ungkapnya.


"Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 50,4 gram," ujarnya.


Diterangkannya, jika 1 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 46 (depan warung Daran) Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.


"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan 1 paket sabu tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut jugq dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku," paparnya.


"Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," tutupnya.(Mirhan)

Related

kriminal 162290594420913012

Ads

Banyak Dibaca


Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...

Anggota dari

Anggota dari

item