Tangkal Berita Hoaks di Masyarakat, Ditpolairud Imbau Hal Ini
Borneo Nusantara News - Bahaur, Menjelang Pemilu Tahun 2024 mendatang, Ditpolairud Polda Kalteng secara serius mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Jum’at (30/6/23).
Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kejahatan dengan menyebarkan isu palsu/berita hoaks (bohong) baik di media sosial maupun secara langsung.
Dalam imbauannya petugas juga menerangkan bahwa pelaku penyebar berita hoaks dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
“Oleh sebab itu marilah kita bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai informasi yang kita belum tahu kebenarannya dapat menimbulkan konflik sosial,” kata Ka Mako Perwakilan Bahaur Bripka Gusti Wija saat memberikan imbauan kepada warga.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Dirpolairud menuturkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat dapat mendukung seluruh kebijakan Pemerintah, agar dapat terwujudnya masyarakat yang sejahtera.(Mirhan)