Kejari Kapuas musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Tahun 2023
Kejari Kapuas musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Tahun 2023 |
Borneo Nusantara News - Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas pada Kamis (27/7)
Bahwa dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, beserta jajaran Kasi, dan Jaksa fungsional Kejari Kapuas, serta dihadiri tamu undangan yang terdiri dari Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, Si.I.K., M.M., Hakim PN Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum S.H., M.H, Wakil Sekretaris Badan Narkotika Kab. Kapuas Drs. Fakhruransi, Kasat Resnarkoba polres Kapuas AKP. Subandi, S.H., M.M, Ketua Umum MUI KH. Nurani Sarji, Sekretaris DP3AP2KB Kapuas Arnes S.H., M.H, Fasilitator Forum Anak Daerah Kapuas Iglasius Yudistira, S.Sos., M.A, Kabid Paud dan Dikmas Bunga, S.Pd., M.A, Tokoh Adat Kab. Kapuas Timotius Mahar, S.E Ketua Ormas Perpedayak, Perwakilan siswa-siswi SMP, SMA, SMK Kab. Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Kapuas turut mengundang perwakilan Siswa-Siswi serta bapak ibu guru dari 12 Sekolah yaitu SMPN 1 Kuala Kapuas, SMPN 2 Kuala Kapuas, SMPN 3 Kuala Kapuas, SMPN 4 Kuala Kapuas, MTSN 1 Kuala Kapuas, SMAN 1 Kuala Kapuas, SMAN 2 Kuala Kapuas, SMAN 3 Kuala Kapuas, SMKN 1 Kuala Kapuas, SMKN 2 Kuala Kapuas, SMKN 3 Kuala Kapuas, dan MAN 1 Kuala Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan mengatakan sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, sekira jam 08.00 Wib Kejaksaan Negeri Kapuas memberikan edukasi, pemahaman, dan peringatan kepada siswa-siswa SMP, SMA, SMK wilayah Kabupaten Kapuas yang mengarah ke tindakan criminal terkait modus operandi tindak pidana Narkotika yang memanfaatkan anak-anak sebagai jaringan peredarannya.
Diharapkan para siswa-siswi tersebut menjadi Pelopor dan Pelapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Pada kesempatan tersebut para siswa-siswi diperkenalkan secara langsung barang bukti dan barang rampasan seperti senjata tajam senjata api, obat-obatan terlarang, dan narkotika jenis sabu. Sebelum dilakukan pemusnahan, anggota Satreskoba Polres Kapuas melakukan uji barang bukti secara langsung berupa sabu dengan alat General Screening Drugs yang membuktikan bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan disaksikan seluruh tamu undangan dan para siswa-siswi sekolah.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 sejumlah 98 perkara, dengan rincian yaitu 47 perkara Narkotika (sabu-sabu) sebanyak +300 gram, 7 perkara obat – obatan yang terdiri dari Obat terlarang : seperti Trihexyphenidyl (THD), Seledril. Karisoprodol, Samcodin dsb sebanyak 16.681 butir, perkara kepemilikan senjata api 3 perkara dengan banyaknya 8 pucuk senjata api dan 1 air softgun, 8 perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan pembersih lantai dan kemudian di buang di parit halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk Timbangan Elektronik dihancurkan dengan memakai palu, untuk barang bukti berupa senjata api dan sajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin potong, untuk yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Amir menambahkan bahwa Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kapuas dalam melaksanakan kewajiban sebagai Jaksa Eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht). Dengan adanya Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 ini, tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. Serta dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas.
Selain kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, dilaksanakan juga penyuluhan hukum kepada siswa-siswi serta guru sebagai bentuk upaya dalam mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 dan Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kejaksaan Negeri Kapuas melibatkan siswa-siswi sekolah baik SMP, SMA, dan SMK dalam kegiatan ini guna memberikan pengalaman, pemahaman, dan peringatan, serta menjadi Pelopor dan Pelapor akan bahaya narkoba, hal tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan “KOTA LAYAK ANAK” di Kabupaten Kapuas. Kejari Kapuas memiliki slogan ‘’Peduli dan Sayang Anak", pungkasnya.(Mirhan)