Bejat, Pukul Istri Hamil Suami Ditangkap Setelah Buron Lima Hari Positif Konsumsi Sabu
Borneo Nusantara News - Tanggerang, Pelaku kekerasan dalam rumah tanggga (KDRT) terhadap istri yang hamil sudah ditangkap polisi tanggerang yang sebelumnya sempat buron selama lima hari positif mengkonsumsi sabu. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan saat berada apartemen Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, (18/7)
Budyanto yang merupakan pelaku KDRT istri hamil, terlihat pelaku mengenakan baju tahanan merah bertuliskan “Tahanan”. Tangan pelaku Budyanto memiliki nama asli AD Djau Bien Thanter borgol dan tertunduk saat dikawal petugas dalam konferensi pers.
Video kekerasan tersebut sempat viral dan beredar di media sosial. Kekerasan pada istri hamil dilakukan Budyanto saat di rumah kontrakan beralamat Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel pada Rabu, 21 Juli 2023 dini hari.
Baca Juga : Persiapan MTQ VI Kabupaten Kayong Utara Capai 80 Persen
AKBP Faisal Febrianto selaku kapolres Kota Tangsel menemukan fakta bahwa pelaku KDRT istri hamil itu positif mengkonsumsi Narkoba setelah dilakukan tes urine.
“Perlu diketahui, tersangka ini (Budyanto) positif setelah kita lakukan pengecekan urine dan positif narkoba metamfetamin.” Terang Faisal.
Kemungkinan besar pelaku terpengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan. Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terkait penggunaan narkoba tersebut.
“Kasus penggunaan narkoba itu tentu akan kita kembangkan. Tentu saja selain kasus KDRT,” ujar perwira menengah Polri, Faisal
Baca Juga: Stop VCS Imbau Bidhumas Polda Kalteng pada Masyarakat
Saat ini, Budyanto sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Dengan pengenaan pasal ini, tersangka (Budyanto) terancam hukuman penjara lima tahun,” jelas Faisal (Riza)