Polisi dan Kademangan Adat Dayak Kahayan Kuala Sidang Warga Pembakar Lahan

Polisi dan Kademangan Adat Dayak Kahayan Kuala Sidang Warga Pembakar Lahan

Borneo Nusantara News - Pulang Pisau, Kepolisian Sektor Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Bersama Kec. Kahayan Kuala melaksanakan Sidang adat Dayak penyelesaian kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 di Desa Bahaur Hulu Permai, Kec. Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Skj 14.15 Wib s/d 15.10 wib. bertempat di gedung serba guna Desa Bahaur Hulu Permai, Kec. Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.


Sidang Adat dihadiri oleh Damang Adat Kahayan Kuala H. Barlin, Kerapatan Mantir Adat Kec. Kahayan Kuala Sdr. Bakrin, Umbran, Kamarudin dan M. Alkat, Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetio, S.H., Camat Kahayan Kuala diwakili Kasie Trantib Kec. Kahayan Kuala Sdr Udin, Kepala Desa Bahaur Hulu Sdri. Mastuni, Kanit Reskrim Polsek Kahayan Kuala Aipda sutrisno, Kanit Binmas Polsek Kahayan Kuala Aipda Taufiq Rahman, Bhabinkamtibmas, Pelaku Pembakaran dan Warga Desa Bahaur Hulu Permai.


Dalam sidang tersebut memutuskan Sanksi/Singer Adat Dayak kepada pelaku pembakaran dengan dikenakan sanksi pelanggaran :


1.Tentang sanksi Adat.

2. Hadat 1894 pasal 49

3. Membayar Denda / Singer Adat Dayak sebesar 21 Kati Ramu yang setara dengan nilai sebesar Rp.2.100.000,- (Dua Juta seratus ribu Rupiah) kepada Damang Adat Kec. Kahayan kuala Kab. Pulang Pisau.


Dalam kesempatan tersebut telah dibuatkan Surat keputusan sanksi/singer adat dayak dan berita acara sidang adat dayak atas kegiatan tersebut dan ditandatangani oleh Kerapatan Mantir Adat kecamatan kahayan kuala.


Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetio, S.H., menyampaikan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang melakukan pembakaran hutan akan diproses Hukum pidana atau Hukum Adat, karena semua yang kita laksanakan tersebut adalah tindakan represif agar masyarakat mengetahui bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi hukumnya.


“Polsek Kahayan Kuala terus melakukan sosialisasi pelarangan pembakaran lahan, guna memperkecil tindakan pembakaran hutan dan lahan dengan cara imbauan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat." Tutup Mada. (Mirhan)

Related

Mirhan 2777853272880383431

Ads

Banyak Dibaca


Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...

Anggota dari

Anggota dari

item