Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Ditpolairud Jelaskan Dampak Karhutla Kepada Warga Desa Palangkau Lama
Borneo Nusantara News - Palangkau Lama, Personel Mako Perwakilan Palangkau Lama sambangi sekaligus mengimbau masyarakat mengenai pembakaran hutan dan lahan (karhutla) , Desa Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas, Jum'at (11/8/23).
Cuaca yang cukup panas beberapa minggu terakhir tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi alam dan lingkungan tak terkecuali keringnya tanah yang berpotensi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Personel yang menyambangi beberapa masyarakat turut memberikan imbauan agar tidak berkontribusi dalam melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan dan tentunya danpak yang di timbulkan akan merugikan lingkungan sekitar.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Palangkau Lama Ipda Nia Kurniawan mengatakan, dalam menanggulangi karhutla kita kedepankan secara bertahap dimulai dari fungsi preemtif, kemudian preventif hingga represif dengan harapan tidak terjadi tindak pidana karhutla.
Ancaman melakukan karhutla tidak main-main, menurut Undang-Undang no 41 tahun 1999 pasan 50 ayat 3 huruf d ialah setiap orang dilarang membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
"Kami berharap masyarakat tidak ada yang melakukan tindakan karhutla mengingat dampak yang di timbulkan sangat banyak diantaranya suhu lingkungan semakin bertambah panas, kualitas oksigen memburuk, polusi udara berkepanjangan yang dapat mengakibatkan susah bernafas dan dampak merugikan lainnya," pungkasnya. (Mirhan)