Di Hadapan Mahasiswa STIE Palangka Raya, Humas Polda Kalteng Sampaikan Kuliah Umum UU ITE dan Kekerasan Seksual
Borneo Nusantara News - Palangka Raya, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji S.I.K., M.Si diwakili Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudìn, S.HI., M.H menjadi pemateri kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya, Sabtu (2/9/2023) siang.
Perwira Polisi yang biasa disapa Cak Sam tersebut memaparkan terkait Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan Stop HPPUS yang merupakan intisari dari UU ITE.
"Yaitu setop hoaks, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian dan menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan," urai Erlan.
Disamping itu, Cak Sam juga menyampaikan tentang larangan video call sex (VCS) dengan siapapun apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial karena bisa direkam dan akan dijadikan alat pemerasan.
"Satu lagi, kami juga menyampaikan terkait larangan judi online dan larangan mempromosikan judi online karena hal tersebut melanggar hukum serta bisa dipidana," pungkas Kabidhumas. (Mirhan)