Evaluasi RKP 2022 dan Pemantauan RKP 2023 Bidang Pembangunan Daerah Lingkup Pulau Kalimantan
Borneo Nusantara News - Kuala Kapuas, Sesuai dengan UU no.25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), pemantauan dan evaluasi merupakan sebuah kesatuan yang tidak dapat di pisahkan dari tahapan perencanaan pembangunan nasional,Kapuas senin (11/9/2023).
Dalam PP no.39 tahun 2006 juga dijelaskan bahwa dalam mendukung pengendalian pembangunan,perlu dilaksanakan pemantauan untuk melihat perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul atau timbul.
Sedangkan evaluasi perencanaan pembangunan adalah bentuk rangkaian kegiatan yang membandingkan realisasi pelaksanaan capaian kegiatan (outpuvoutcome) dari sebuah rencana yang di tetapkan.
Direktorat pembangunan daerah memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pemantauan evaluasi,dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan,perdesaan, aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah,serta keuangan daerah sebagaimana telah di tetapkan dalam permen PPN/Kepala Bappenas no.3/2022 tentang organisasi dan tata kerja kementerian PPN/Bappenas.
Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi harus dilaksanakan secara sistematis melalui pengumpulan dan analisis data dan informasi untuk menilai sejauh mana pencapaian sasaran,tujuan dan kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2023.
Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) kabupaten kapuas, Bapak,Pangeran Sojuaon Pandiangan,S.Hut,MM. menyampaikan penerbitan persetujuan bangunan dan gedung (PBG) harus melibatkan konsultan sesuai dengan PP no.16 tahun 2021,tentang peraturan pelaksanaan UU no.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung pasal 252 ayat 1 mengakibatkan enggannya masyarakat mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Maka dengan terkendalanya penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) ini mengakibatkan terkendalanya pemasukan pajak dan retribusi daerah karena masyarakat berat membayar biaya konsultan sebelum diterbitkan PBG nya.
Maka kita usulkan kepada pemerintah pusat,agar supaya merevisi aturan tersebut supaya tidak membebani masyarakat dan juga membuat terobosan- terobosan agar terintegrasi nya penerbitan bangunan gedung antara Dinas PUPR dengan Dinas DPMPTSP dengan badan pengelola pajak retribusi daerah, sehingga memudahkan dinas terkait melakukan perhitungan PBB milik masyarakat yang menjadi tanggung jawab nya,"Pungkasnya.(Mirhan)