Kajari Pulang Pisau Sebut Tindak Pidana Menonjol Masih Narkotika dan Persetubuhan
Borneo Nusantara News - Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau menggelar acara pemusnahan barang bukti atau barbuk Narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah obat-obatan terlarang serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tersebut, berlangsung di halaman kantor kejaksaan daerah setempat, Rabu (6/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH, MH menyebut, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum.
Di mana, lanjut Kajari, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini, terjadi sejak September 2022 hingga September 2023.
"Saat ini kasus tindak pidana yang menonjol pertama kasus narkotika dan kedua pencabulan serta persetubuhan, khususnya yang terjadi pada anak di bawah umur," kata Kajari saat diwawancarai awak media usai pemusnahan barbuk tindak pidana.
Kajari menyebut, maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saat ini, karena adanya penjual dan pembeli atau adanya penawaran dan permintaan dengan istilah hukum pasarnya supply and demand.
"Misalnya saja ada orang coba-coba memakai narkoba dan kecanduan, lalu yang bersangkutan hendak mencari lagi hingga terjadi transaksi jual beli. Makanya sering terjadi di lingkungan sekitar, atau di perkebunan atau di pertambangan, karena faktor utamanya memang pergaulan di lingkungan," imbuhnya.
Terkait maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan, khususnya bagi anak di bawah umur, Kajari meyakini adanya afek negatif dari arus informasi dan tontonan vulgar berbau pornografi dari internet yang sudah menyebar diberbagai media sosial (medsos), seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter dan lain sebaginya.
"Dari itu kami berharap, agar tidak terpengaruh dengan konten-konten berbau pornografi, maka peran orang tua harus maksimal mengontrol anak-anaknya jangan sampai membuka tontonan yang tidak pantas atau vulgar tadi. Karena ini memacu anak-anak remaja kita untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas, makanya sampai terjadi pelecehan, pencabulan bahkan sampai persentuhan. Lalu orang tua tidak terima, lalu lapor polisi dan akhirnya akan diproses," tutur Kajari sembari berpesan.
Ia menambhakan, untuk meminimalisir terjadi beberapa kasus, khususnya kasus narkoba, pelecehan, pencabulan bahkan persetubuhan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolahan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
"Sosialisasi ini gencar kita lakukan melalui bidang inteligen Kejari Pulpis bekerjasama dengan BNK dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman tentang bahanya narkoba dan lainnya di kalangan generasi muda kita," ujar kajari.
Sementara perlu diketahui, total barang bukti hasil rampasan negara yang dimusnahkan sebanyak 57 perkara dengan rincian tindak pidana narkotika sebanyak 22 perkara, tindak pidana senjata api 1 perkara, tipiring 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 5 perkara, tindak pidana lakalantas 1 perkara, tidak pidana pencabulan dan persetubuhan 13 perkara, tindak pidana pencurian/penipuan/penggelapan 10 perkara, tindak pidana ITE 1 perkara, dan tidak pidana kamtibum 2 perkara.
Pemusnahan barbuk tindak pidana yang sudah inkrah itu dihadiri dan turut dilakukan Wakapolres Pulang Pisau, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, MUI Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau dan disaksikan kader anti narkoba (KAN) Kabupaten Pulang Pisau serta sejumlah tamu undangan lainnya.(Mirhan)