Tidak Terima Dituduh Open BO, Seorang Wanita Melapor ke Polisi
Borneo Nusantara News - Kuala Kapuas, Hal tidak baik seharusnya tidak boleh di contoh oleh siapapun,bijak dalam menggunakan media sosial adalah suatu keharusan jangan gara - gara jari kita harus berurusan dengan polisi,Jum'at (29/9).
Baca Juga: Semarakkan Hari Olah Raga Nasional Tahun 2023, LBSO Aisyiyah Kubu Raya Gelar Lomba
Seperti yang menimpa WL (31) asal kelahiran desa kanamet,RT 01, kecamatan maliku, Kabupaten Pulang Pisau yang di tuduh oleh temannya sebut saja NR (21) kelahiran desa Bahaur hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Ketika korban meminta bantuan kepada Media Borneo Nusantara News,untuk bisa menemani ke pihak kepolisian (Kapolres) setempat untuk membuat pelaporan terkait pelicihan yang sudah di tuduhkan oleh temannya.
Baca Juga: Dirlantas Polda Kalteng Beri Tali Asih Kepada Panti Rehabilitasi JAM Palangka Raya
Karena dia tidak terima tuduhan yang sudah di lakukan oleh NR yang telah memposting foto aslinya di salah satu(1) akun Facebook sebagai wanita open bo(boking order) korban langsung melaporkan ke Kapolres Kapuas pada hari jum'at (29/9/2023) sekitar pukul 14.00 wib.
Baca Juga: Optimalkan Restoratif Justice dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Selesaikan 61 Kasus
Korban meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atas pencemaran nama baiknya,"Pungkasnya.(Mirhan)