Waspada Terorisme dan Radikalisme, Personel Ditpolairud Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Borneo Nusantara News - pangkalanbun, Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Das Arut memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terorisme dan paham radikalisme di Desa Tanjung Putri, Pangkalanbun, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jum'at (15/09/2023) Siang.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan menimbulkan kerusakan serta kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan lain-lain.
Terorisme dan radikalisme merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan dan keberlangsungan NKRI maka oleh sebab itu perlu adanya peran aktif dan kerjasama yang solid berbagai komponen bangsa dalam penanganan terorisme dan radikalisme yang bertentangan dengan ideologi negara.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Das Arut Aipda Takdir A,md mengatakan,"Persatuan dan kesatuan NKRI harus kita pegang teguh agar kekompakan kita tidak mudah terpecah belah oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab"
Menurut Pasal 6 Undang-Undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme maka pelaku dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dengan imbauan ini kami berharap masyarakat akan semakin bersatu, solid dan kompak dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa sehingga tidak ada celah sedikitpun pemahaman keliru yang masuk ke dalam masyarakat terutama terkait kesatuan dan persatuan bangsa kita tercinta ini", Pungkas Takdir. (Mirhan)