Jaga Habitat dan Ekosistem Laut, Kapal Polisi XVIII-1005 Sambangi Para Nelayan
Borneo Nusantara News - Kumai, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng khususnya Mako Perwakilan Kumai Kapal Polisi XVIII-1005 mengimbau dan melarang masyarakat nelayan di wilayah hukum Daerah Aliran Sungai (Das) Kumai untuk menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun yang terdapat dalam pasal 85 undang-undang nomor 45 tahun 2009, Minggu (08/10/2023) pagi.
Imbauan tersebut disampaikan Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Bripka Tri Meiry Putra selaku Komandan Kapal Polisi XVIII-1005 saat menyambangi nelayan yang berada di perairan Kumai.
Menurut Bripka Tri, penggunaan alat setrum dan meracun itu sangat tidak dibenarkan. Sebab, akan berakibat punahnya ekosistem laut, sehingga akan berdampak pada mata pencaharian nelayan.
"Hindari penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah atau dengan cara menyetrum dan meracun, selain terancam dengan hukuman pidana, akibat tersebut juga akan berdampak pada pendapatan nelayan itu sendiri, sebab mengakibatkan punahnya biota laut," ujar Tri.
Selain itu, Kata Bripka Tri dalam melakukan aktifitasnya para nelayan juga diminta untuk mengutamakan keselamatan, dengan membawa kelengkapan yang diperlukan untuk menghadapi kondisi darurat di tengah laut.
"Kita mengimbau kepada nelayan agar membawa kelengkapan alat keselamatan untuk crew kapal dan memberi penyuluhan tentang cuaca ekstrim serta tetap menjaga komunikasi," pungkasnya.(Mirhan)