Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM, Polda Kalteng Amankan dua Tersangka
Borneo Nusantara News - Palangka Raya, Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dan/atau perlindungan konsumen dan/atau dibidang kesehatan di wilayah hukum Polda Kalteng yang bertempat di Aula Ditreskrimsus, Senin (27/11/2023) siang.
Dalam kesempatan tersebut Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K., didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Setyo K. Heriyanto melalui Kasubdit I / Indagsi AKBP Telly Alvin, S.I.K.serta turut hadir Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H..
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka perempuan dengan inisial LO (30) dan YD (39) beserta barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Di TKP pertama yang bertempat di Jalan Menteng Kota Palangka Raya, kami berhasil mengamankan 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk SMOOTH SKIN dan 1 buah Banner bertuliskan STOKIS SKINCARE DAN BODY CARE PALANGKA RAYA, 1 Akun Facebook serta 1 Unit Handphone merk oppo," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada TKP kedua yang bertempat di Jalan G. Obos pihaknya juga berhasil mengamankan 1378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum), 28 produk Ultimate Night cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal dan 1 (satu) pcs Body lotion tanpa merk, 291 tas merk SMOOTH SKIN, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu, 1 (satu) unit handphone serta 1 (satu) akun facebook.
Pengungkapan kasus tindak pidana ini tertuang didalam laporan Polisi nomor: LP/A/56/XI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALTENG tanggal 22 November 2023 dan laporan Polisi nomor: LP/A/57/XI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALTENG tanggal 22 November 2023.
"Adapun kronologis kejadian yaitu pada sekitar bulan November 2023 tim patroli siber menemukan akun facebook yang dimana memposting perihal peredaran sediaan farmasi yaitu kosmetik, kemudian setelah didalami dalam postingan tersebut ditemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tanpa izin edar BPOM," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan setelah menemukan hal yang mencurigakan kemudian anggota patroli siber membuat laporan Informasi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, pada tanggal 22 November 2023 penyidik melakukan penindakan pada 2 (dua) TKP, kemudian mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng," ujarnya.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Adapun ancaman pidana kedua terdakwa tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tutupnya. (Mirhan)