Sebanyak 595 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng Hasil Pengungkapan dari 14 Kasus dengan 22 Tersangka
Borneo Nusantara News - Palangka Raya, Keseriusan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Pasalnya, selama kurun waktu dua bulan, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 22 orang tersangka selama periode bulan November hingga Desember tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat menggelar konferensi pers di depan Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Kamis (21/12/2023) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.IK., M.H. dan dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kabidhumas menyampaikan bahwa, hasil pemusnahan barang bukti narkoba kali ini berasal dari pengungkapan 14 kasus 22 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 594,92 gram.
Hal senada diungkapkan Dirresnarkoba bahwa 14 kasus tersebut merupakan pengungkapan yang berasal dari tiga wilayah Kabupaten atau satu Kota. Yaitu di Kota Palangka Raya sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 405,17 gram.
Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak enam kasus dengan sepuluh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 106,42 gram.
Kemudian, di Kabupaten Katingan sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62,96 gram, serta di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 20,27 gram.
"Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka tersebut, berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan, untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah," jelas Nono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Lanjut Dirresnarkoba. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (Mirhan)