Masyarakat Desa Sungai Nanjung Keluhkan jalan Rusak Parah dan Berlobang
Borneo Nusantara News - Ketapang Kalbar, Warga Desa Sungai Nanjung,Kecamatan Matan Hilir Selatan,Kabupaten Ketapang keluhkan kondisi jalan rusak parah dan berlubang,yang mana sampai saat ini belum ada perbaikan dari pemerintah maupun instansi Dinas terkait.Senin tanggal 22 Januari 2024.awak media turun kelapangan
Pasalnya,ada beberapa titik ruas jalan yang rusak parah dan berlubang,diantara satu jalan Provinsi yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi pengendara roda dua maupun roda empat saat melintasi jalan
Berdasarkan dari hasil pantauan awak media di lapangan ,menjumpai salah satu warga Desa Sungai Nanjung dan pengendara sepeda motor yang kebetulan saat sedang melintasi jalan tersebut, yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa jalan yang di lewatinya itu sudah bertahun-tahun belum ada perbaikan dan malah bertambah parah.
Apa lagi saat ini dan ditambah lagi dengan aktivitas pembuatan jalan poros perusahaan tambang pasir Silica,yang baru baru ini mulai berjalan dan menggunakan jalan propinsi ini juga,dan membuat debu yang sangat tebal saat melintas membawa tanah laterit dari arah kendawangan,ini juga membuat menambah jalan bertambah rusak dan berbahaya "ungkapnya
Lanjutnya " kalau di biarkan terus kondisi jalan yang berlubang dan rusak parah ini, sangat mengkhwatirkan bagi pengguna jalan dan berpotensi Rawan kecelakaan saat berpapasan di jalur arah jalan berlawanan, harapan kami kepada perusahaan yang melakukan aktivitas angkutan tanah laterit demi untuk kepentingan perusahaan,kami masyarakat meminta tolong perhatikan dampak lingkungan,dan harapan kami juga kepada pemerintah atau instansi terkait dalam hal ini dinas PUPR maupun Pejabat Kabupaten Ketapang jangan tutup mata karena ini masalah pasilitas umum mohon turun kelapangan dan kroscek langsung kelapangan sehingga bisa melihat kondisi titik ruas jalan yang rusak parah dikecamatan Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang."tegasnya
Saya yang mewakili masyarakat lainnya sebagai pengguna jalan dan taat membayar pajak ,berharap keluhan kami ini didengar oleh pemerintah Kabupaten Ketapang,dan untuk instansi terkait agar segera memperbaiki beberapa titik ruas jalan yang rusak parah, dan berlubang. sehingga kami bagi pengguna jalan tidak merasa was-was lagi saat melintasi jalan.
Mengingat undang undang lalu lintas jalan berlubang pasal 273 UU No.22/2009.Menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan di pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. (Wapimred : Jailani)