Remaja Bersenjata Tajam Lakukan Penyerangan Telah Diamankan Polresta Pontianak

Borneo Nusantara News

Borneo Nusantara News - Pontianak, Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

"Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam di sejumlah tempat di Pontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut." Jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH.

Dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian di jalan Nirbaya (8/3/2024) dan di coffe Trans Jl. Ya' M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR. Hasil pemeriksaan, mereka terlibat pada kedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian di wilayah Kubu Raya.

Baca Juga : Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Danbrigif 19/KH

Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,ujar Kapolresta.

"Dengan kejadian ini, saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum." Tegasnya.

"Saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas." Imbau Adhe.

Baca Juga: Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden

Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (As)

Related

regional 1754730717640868461

Ads

Banyak Dibaca


Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...

Anggota dari

Anggota dari

item