Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Perkosa Korban
Borneo Nusantara News - Sulsel, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pembunuhan perempuan paruh baya berinisial RML (46) yang jasadnya disimpan dalam koper. Pengungkapan kasus ini membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka pembunuhan berinisial AND (37).
"Tersangka berhasil diamankan bertepatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2024. Lokasi persisnya di daerah Kabupaten Pasir, Penajam Utara Kalimantan Timur," ungkap Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Andi Rian R Djajadi dikutip dari Antara, Senin (19/8/24).
Kapolda menyebut, pelaku merupakan residivis curanmor dengan empat kasus kriminal ditangkap tim gabungan unit Jatanras Polda Sulsel dan Jatanras Polres Pangkep. Tersangka melakukan pembunuhan sadis karena ingin menguasai harta sekaligus bernafsu menyetubuhinya.
Dari hasil interogasi tersangka, ujar Kapolda, pembunuhan terjadi pada Sabtu (10/8/24) sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka saat itu sedang mabuk dan merencanakan perampokan di rumah korban yang tinggal seorang diri karena jarak rumahnya berdekatan hanya dua meter.
"Saya melihat hal ini akibat terpengaruh minuman keras. Jadi, sebelum melakukan perbuatannya, tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai mabuk. Kemudian pulang, bukan ke rumahnya, tapi loncat ke rumah tetangganya," jelas Kapolda.
Ketika masuk ke dalam rumah, ujar Kapolda, korban sedang tertidur lelap. Setelah mengambil uang dan ponsel, muncul niat jahat lainnya, yakni menyetubuhi korban. Namun, saat hendak melakukan aksinya bejatnya, korban terbangun, tersadar dan meronta kemudian berteriak.
Tersangka kemudian mencekik serta menindih wajah korban dengan menyekapnya menggunakan bantal. Korban akhirnya tidak sadar dan tersangka memperkosanya.
“Saat tersangka hendak melarikan diri, ia melihat korban kembali sadar, dan akhirnya ia mendekati korban dengan memeluk sambil memukulinya sampai tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Tersangka lalu kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada istrinya di mana koper. Ia mengaku bahwa koper itu ingin digunakan temannya.
“Setelah itu, tersangka kembali ke rumah korban yang diduga sudah tidak bernyawa, lalu memasukkannya ke dalam koper besar,” ungkapnya.
Awalnya tersangka ingin membuang koper itu di area persawahan, namun karena berat, ia hanya membuangnya di lorong sekitar rumah kontrakan. Setelah itu, tersangka mengambil uang Rp1 juta lebih dan motor korban melarikan diri menuju Kota Makassar.
“Dalam perjalanan, motor yang dikendarai bapak lima anak ini, mogok di Kabupaten Maros,” ungkapnya.
Tersangka akhirnya membawa motor itu ke bengkel rekannya dan mengaku mau menjual motor. Motor itu pun dibeli rekannya inisial RSD senilai Rp1,3 juta.
Uang tersebut digunakan tersangka ke Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar untuk membeli tiket kapal laut. Dia berencana pergi dari Makassar ke Balikpapan.
"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka, (merampok, memperkosa dan membunuh). Tersangka ini terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas Kapolda.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Pasal 338 pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 285 pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 pidana penjara selama tujuh tahun. (As)