Apresiasi Penangkapan DPO Terpidana Bandar Narkoba oleh BNN RI

Borneo Nusantara News


Borneo Nusantara News, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus narkoba, S (39) setelah dua tahun buron. 

Apresiasi tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng saat menghadiri konferensi pers 'Penangkapan DPO terpidana Salihin alias Saleh bin Abdullah oleh BNN RI', bertempat di Jl. Rindang Banua, GG Akhlak, Kel. Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).

Hadir juga dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh, Ka BNN RI Komjen Pol Drs. Marthinus Hukom, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Ka BNN Prov. Kalteng dan sejumlah Forkopimda terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh BNN RI, satuan kerja Polda dan jajaran atas proses dan hasil yang diperoleh saat ini.

"Saya apresiasi atas keberhasilan ini. Karena ini merupakan satu bentuk bukti bahwa Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan peredaran penyalahgunaan narkotika," ungkap Irjen Djoko.

Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa komitmen dalam memerangi narkotika harus disikapi dengan serius. Karena hal ini dinilai sangat mencemaskan bagi masyarakat yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikis.

"Terimakasih atas kerjasama dan dukungannya, karena semua yang dilakukan ini merupakan wujud bukti kita dalam memerangi narkotika untuk masyarakat," jelasnya.

Diakhir kesempatan, Kapolda menegaskan komitmen bahwa Polri khususnya Polda Kalteng bersama BNN RI akan terus bekerjasama merapatkan barisan untuk memberantas peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai. (Mirhan)

Related

regional 291478381344127908

Ads

Banyak Dibaca


Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...

Anggota dari

Anggota dari

item