Saat Patroli, Ditlantas Polda Kalteng Tertibkan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Borneo Nusantara News, Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng menertibkan pengendara roda dua (2) yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi di seputaran Kota Palangka Raya, Sabtu (28/9/2024) siang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M. Si. mengatakan hal ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Kami melaksanakan penertiban kepada pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi saat kami melaksanakan patroli di jalan raya pada siang hari dan kami berikan teguran secara humanis agar mengganti knalpot sesuai standar” terang Dirlantas.
Baca Juga : Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Menghadiri Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1446 H
Menurutnya, larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu karena suaranya sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Yang mana penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut melanggar pasal 285 (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009.
“Untuk itu kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban kepada pelanggar lalu lintas, demi keamanan dan keselamatan bersama” tegas Dodik.
Ia berharap kesadaran dari seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua (2) agar menggunakan kendaraannya dengan baik atau sesuai prosedur kendaraan, lengkapi dengan surat-suratnya apabila bepergian dan jangan melakukan pelanggaran, karena pelanggaran merupakan awal dari terjadinya laka lantas. (Mirhan)