Diduga Proyek Pekerjaan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Bakungin, Kontraktor Raup Keuntungan Besar
Borneo Nusantara News, Kapuas - Proyek Pekerjaan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Bakungin, Palingkau Sebrang milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas Bidang Bina Marga, diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaannya, Kamis (24/10/2024).
Pasalnya belum lama proyek pekerjaan tersebut selesai dikerjakan, sudah ada sebagian siring yang terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi abrasi sehingga berdampak pada timbunan, maka sudah dipastikan timbunan tersebut akan turun dan berkurang diameter ketebalannya akibat siring yang terbuka dan pemasangan cerocok yang tidak rapat.
Baca Juga : Nikah Muda, Apa yang Harus Dipersiapkan?
Sangat disayangkan paket proyek pekerjaan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Sei Asam- Bakungin, yang tembus Palingkau Sebrang yang dimenangkan PT. KARYA HALIM SAMPOERNA Pusat Palangka Raya TA 2024. Sumber dana anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pagu cukup fantastis yang menelan anggaran biaya cukup besar yaitu, Rp. 19.954.401.000, (Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Satu Rupiah) dengan Nomor: 600.1.8/10/KTRK-BM/DAK/IV/DPUPRPKP/2024. Tanggal: 19 April 2024. Sangat kuat diduga proyek pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB. Sehingga diduga kontraktor atau rekanan meraup keuntungan yang besar.
Salah satu dugaan kuat dari pengadaan Galam untuk siring, yang mana seharusnya menggunakan Galam berukuran 10 cm. Namun faktanya berbeda, banyak menggunakan Galam berukuran 7 cm.
Baca Juga : Satu Korban Perahu Terbalik di Sungai Kapuas Sekadau Ditemukan, Dua Korban Masih Dicari
Ketika awak media ini pernah menanyakan sebelum proyek pekerjaan itu dimulai kepada ambuh selaku pengawas lapangan dari pihak rekanan terkait ukuran Galam yang digunakan untuk siring, ia mengatakan untuk ukuran Galam siring harus menggunakan Galam berukuran 10 cm.
"Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau ada warga yang ingin memasukan Galam dan mengenai harga silahkan menghubungi Kepala Desa Banama, karena harus melewati Kepala Desa," ucapnya.
Belum lagi masalah tanah yang dipergunakan untuk berem kiri kanan yang diambil dari galian badan jalan yang sudah ada, hingga kini masih menjadi pertanyaan dari sejumlah publik, LSM dan media, apakah memang seperti itu teknis pekerjaannya, atau harus menggunakan tanah pilihan yang sudah diuji kelayakannya. Juga terdapat aspal yang dinilai tidak sesuai karena saat dipegang sedikit saja sudah rapuh.
Baca Juga : Tanda Cowok Salting di Depan Cewek yang Disukainya
Dengan diterbitkannya berita ini, diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas, Kejati Kalteng untuk melakukan audit kepada Direktur PT. KARYA HALIM SAMPOERNA selaku pemenang tender, yang diduga kuat syarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang mengakibatkan banyaknya nilai kerugian negara. Diduga terjadinya hal ini, mungkin dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak dinas sebagai penanggung jawab atas paket proyek pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak kontraktor atau rekanan di lapangan. (Yusup)
*Isi merupakan tanggung jawab penulis