Upah Minimum Nasional Naik di Tahun 2025, Ini Kata APINDO Ketapang
Borneo Nusantara News - Ketapang, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menanggapi kenaikan tersebut, Sekretaris APINDO Kabupaten Ketapang, Fransmini Ora Rudini, SH.,MH.,CPHRM.,CIRP.,CHRA.,CRM mengatakan bahwa APINDO Kabupaten Ketapang akan mengikuti dan mematuhi keputusan Pemerintah.
"Tentunya APINDO Kabupaten Ketapang akan mengikuti dan mematuhi apa yang menjadi keputusan Pemerintah, dan kami juga sedang menunggu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja sebagai acuan dalam pembahasan UMK saat Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang mendatang dalam menentukan kenaikan UMK Kabupaten Ketapang untuk Tahun 2025".
Frans juga memastikan bahwa UMK Kabupaten Ketapang Tahun 2025 akan ada kenaikan, dan sampai saat ini UMK Kabupaten Ketapang adalah UMK yang paling tinggi dari semua Kab/Kota yang ada di Kalbar.
"UMK Kabupaten Ketapang tahun 2025 kita pastikan akan naik, cuman untuk nilai nominalnya akan kita putuskan saat Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini".
Dia juga mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan UMK Kabupaten Ketapang yang akan di bahas dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang mendatang semoga dapat membawa dampak positif baik dari sisi Pengusaha maupun dari sisi Pekerja/buruh. (Jailani)