Diduga Mencuri, Dua Pemuda Diamankan Personil Polsek Sekayam
Borneo Nusantara News - Sanggau, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Sekayam Usai Mencuri di Balai Karangan. Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Polsek Sekayam. Hal ini berawal warga melapor di hari Sabtu mengenai dugaan adanya pencurian pada warga Desa Balai Karangan.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah seorang warga bernama Saepul (48), yang beralamat di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang terduga pelaku berhasil teridentifikasi, yakni EH (44), warga Desa Engkahan, dan BI (27), warga Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari depan rumahnya.
“Korban mendapati suara motor berhenti di depan rumahnya dan cahaya senter yang mengarah ke atap rumah. Tidak lama kemudian, terdengar suara seng yang sedang dibongkar. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menyadari ada upaya pencurian di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Barang bukti tersebut meliputi 65 lembar seng, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa bodi dan nomor polisi, satu buah palu, satu buah tang, satu buah senter, satu kawat dawai, dan 53 butir paku payung. Semua barang bukti ini diduga digunakan untuk mempermudah pelaku dalam melakukan pencurian.
Kapolsek menambahkan bahwa satu pelaku, EH, sempat diamankan oleh warga di lokasi kejadian. Namun, pelaku lain, BI, berhasil melarikan diri.
“EH berhasil kabur saat warga mencoba mengamankannya. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri,” terang Kapolsek.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta, karena 18 lembar seng dari atap rumah korban telah dibongkar oleh pelaku. Saat ini, Polsek Sekayam masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Iptu Junaifi menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil,” tuturnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal di lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh warga agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Proses hukum terhadap pelaku yang telah diamankan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidikan selesai.
Polsek Sekayam berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan serupa di wilayah hukum mereka.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, Kapolsek optimistis tingkat keamanan di Kecamatan Sekayam dapat terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekayam,” pungkasnya. (As)