Dua Pelaku Perjudian Capjikia di Gatak Diamankan Sat Reskrim Polres Sukoharjo
Borneo Nusantara News - Sukoharjo, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Capjikia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81), yang keduanya merupakan warga Ngadirejo, Kartasura.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin, Selasa (28/01).
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain: 2 (dua) buah patio, 3 (tiga) buah girik, 3 (tiga) buah keplek, 1 (satu) buah bolpoin, 2 (dua) buah spidol warna hitam dan merah, 1 (satu) buah tas warna biru tua, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS yang digunakan sebagai sarana, Uang tunai sejumlah Rp 857.000,-.
AKP Zaenudin menjelaskan bahwa UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Zaenudin.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (As)