Satres Narkoba Polres Sanggau Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Borneo Nusantara News - Sanggau, Anggota Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap dan mengamankan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (1/1/2025).

Borneo Nusantara News

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Abas, Gang Gaharu, RT 08 RW 02, Kelurahan Ilir Kota.


Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melibatkan dua anggota Satres Narkoba Polres Sanggau dan enam anggota Polsek Kapuas.


Pengungkapan ini dilakukan secara terkoordinasi setelah tim menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.


Menurut Kapolsek Kapuas, upaya penangkapan dimulai sekitar pukul 01.55 WIB. Kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara intensif. Setelah data terkumpul, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.


“Langkah ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan keberhasilan operasi,” ungkap Iptu Marianus.


Setibanya di rumah kontrakan milik saudara RF alias B, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan di ruang tamu mengungkap adanya 32 klip plastik putih berisi narkotika jenis sabu dan 7 butir narkotika jenis ekstasi. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di dua lokasi berbeda.


Penggeledahan lanjutan dilakukan di kamar tidur RF. Tim kembali menemukan barang bukti berupa dua klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10,53 gram dan 7,50 gram.


Barang tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 29,33 gram.


“Semua barang bukti yang ditemukan telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Kami langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Kapuas.


Dirinya juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Lebih lanjut, Iptu Marianus menyampaikan bahwa tersangka RF akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam mencegah peredaran narkotika,” tutupnya.


Dengan keberhasilan operasi ini, Polsek Kapuas bersama Polres Sanggau menunjukkan dedikasinya dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman narkotika. Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (As)

Related

news 3672163967731512932

Ads


Direktur RSUD Pulang Pisau

Direktur RSUD Pulang Pisau

Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item