Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan
Borneo Nusantara News - Singkawang, Satreskrim Polres Singkawang telah menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Tersangka Inisial HA, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang. Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025 dalam situasi yang aman dan kondusif.
Proses ini merupakan tahap II dalam penanganan perkara, setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P-21). Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VII/2024 yang diterima pada 11 Juli 2024, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berkas perkara tersangka telah diproses secara menyeluruh oleh penyidik Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, S.H.,M.H. menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan. Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas demi memberikan perlindungan hukum bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
Dengan selesainya tahap II ini, penanganan kasus memasuki proses peradilan di Kejaksaan Negeri Singkawang. Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan membawa perkara ini ke persidangan guna memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan terus dikawal agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam perlindungan anak dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak, Pungkasnya. (As)