Curi 54 Karung Pupuk, Dua Pria Diamankan Polres Nunukan
Borneo Nusantara News - Nunukan, Dua orang pria yakni EDI (32) dan JUF (43) diamankan Satreskrim Polres Nunukan usai diketahui mencuri pupuk.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi kebun milik korban HAN (32) yang berada di Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Pengungkapan ini bermula sejak Januari 2025. Korban kerap kehilangan pupuk yang disimpan dibawah kolong kandang ayamnya di Jalan Panamas” kata Zainal, Kamis (27/2/2025).
Korban mendapatkan informasi dari YU yang melihat 2 orang sedang mengangkut pupuk NPK dan urea dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dari arah kebun korban. Bahkan, dalam kurun waktu bulan Januari 2025 hingga 25 Februari, korban telah kehilangan sejumlah 54 karung pupuk dengan kerugian korban RP 8.250.000.
Zainal menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi berada di Jalan Pandamas. Diketahui saat itu, pelaku diamankan dengan upaya paksa saat pelaku tengah mengambil mobil yang diduga dipakai melakukan pencurian pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan 11 sak pupuk merk NPK, 5 lembar karung bekas pupuk dan 1 unit mobil Avanza warna putih.
Salah satu pelaku yakni JUF adalah residivis dalam perkara pertolongan jahat dan bebas pada tahun 2021. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana subsider 362 KUHPidana. (As)